KAMPAR (JMCOM) – Sebuah gudang misterius di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, diduga menjadi pusat kegiatan penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal. Isu sentral dalam temuan investigasi lapangan pada Jumat, 14 November 2025, ini adalah dugaan kuat keterlibatan oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif dalam operasional praktik ilegal tersebut.
Keterlibatan Oknum Polri dan Modus Operandi
Hasil investigasi mengarah pada dugaan bahwa gudang ilegal tersebut dikelola oleh dua oknum polisi aktif yang bertugas di wilayah hukum Polda Riau. Kedua oknum yang diduga terlibat adalah:
Anthoni Pieter Hutagaol:
Diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola gudang, yang merupakan Bhabinkamtibmas Polsek Tapung Hulu saat ini.
Briptu Panca:
Saat ini bertugas di Polres Dumai, diduga sebagai pemilik mobil tangki yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Modus operandi yang dilakukan adalah penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi.
PT. Petro Safa Jaya
Kegiatan ini menggunakan mobil tangki berwarna putih biru yang mencantumkan label PT. Petro Safa Jaya. Ironisnya, PT. Petro Safa Jaya merupakan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga (IU) di sektor Migas yang tercatat resmi oleh Kementerian ESDM (SK: 30/1/IU/ESDM/PMDN/2025).
Pemanfaatan aset perusahaan legal untuk kegiatan ilegal seperti penimbunan BBM bersubsidi ini merupakan pelanggaran serius.
PT. Petro Safa Jaya merupakan Perseroan Terbatas Indonesia dengan nomor registrasi 1265343, beroperasi dari Jalan Jaya Indah Gang Nurul Wahyu, DUMAI yang bergerak dibidang angkutan BBM.
Sumber: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Harap diperhatikan bahwa nomor telepon dan alamat resmi mungkin berbeda dari yang operasional.
Dampak dan Ancaman Hukum
Praktik mafia BBM ini menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat kecil dan lingkungan, serta dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat.
Dampak Sosial:
Menyebabkan kelangkaan BBM di SPBU, antrean panjang, dan lonjakan biaya logistik, yang secara langsung membebani rakyat kecil seperti petani, nelayan, dan sopir.
Dampak Lingkungan & Keselamatan:
Gudang ilegal berpotensi menimbulkan bahaya ledakan dan kebakaran akibat standar keselamatan yang rendah, serta ancaman pencemaran tanah dan air.
Para terduga pelaku menghadapi ancaman pidana berdasarkan:
UU Migas No. 22 Tahun 2001, Pasal 55:
Dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 Miliar.
KUHP, Pasal 421:
Terkait penyalahgunaan wewenang pejabat, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
UU Tipikor:
Pidana hingga 20 tahun penjara jika terbukti adanya unsur korupsi atau suap.
Desakan Tindak Lanjut
Masyarakat Kampar mendesak Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, untuk segera mengambil tindakan tegas. Terdapat tiga poin utama yang disuarakan masyarakat:
Penyelidikan Transparan:
Kapolda didesak turun tangan langsung untuk melakukan penyelidikan mendalam dan transparan terkait dugaan keterlibatan dua oknum polisi aktif tersebut.
Penindakan Tegas:
Mendesak penutupan gudang ilegal di Tapung Hulu dan penindakan tegas terhadap para terduga pelaku mafia BBM sesuai instruksi Kapolri.
Pemeriksaan Internal:
Propam Polda Riau diminta segera melakukan pemeriksaan internal terhadap Anthoni Pieter Hutagaol (Polsek Tapung Hulu) dan Briptu Panca (Polres Dumai).
Hingga laporan investigasi ini disusun, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Polres Kampar, Polsek Tapung Hulu, maupun Polres Dumai terkait dugaan kasus diatas***
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi tim lapangan dan keterangan narasumber yang dirahasiakan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi.








