JURNALIST MEDIA JAKARTA – Ketidakjelasan status hukum Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa. Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa Jilid IV di depan Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2026), guna menuntut transparansi atas penanganan perkara yang dinilai jalan di tempat.
Kritik Atas Minimnya Informasi Publik
Massa aksi menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan. Padahal, lembaga antirasuah tersebut diketahui telah melakukan serangkaian tindakan pro-justitia, termasuk penggeledahan dan penyitaan aset.
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, menegaskan bahwa publik memiliki hak konstitusional untuk mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, terutama yang melibatkan pejabat publik tinggi di daerah.
“Langkah penggeledahan di rumah dinas dan pribadi, serta penyitaan uang tunai maupun valuta asing, seharusnya berlanjut pada penjelasan status hukum yang terang. Tanpa transparansi, publik akan berspekulasi dan kepercayaan terhadap KPK bisa tergerus,” ujar Kori dalam orasinya.
Poin-Poin Tuntutan Mahasiswa
Dalam aksinya, GEMARI Jakarta menggarisbawahi beberapa poin krusial yang dianggap masih menjadi misteri bagi masyarakat Riau:
Status Barang Bukti: KPK didesak merinci nilai nominal uang rupiah dan valas serta relevansi dokumen yang telah disita.
Kedudukan Hukum: Menuntut kejelasan status SF Hariyanto dalam perkara yang sedang berjalan guna menjamin asas kepastian hukum.
Akuntabilitas LHKPN: Mempertanyakan kelanjutan hasil pemeriksaan LHKPN dan sorotan gaya hidup mewah keluarga yang sempat menjadi perbincangan nasional namun belum ada tindak lanjut resminya.
Sehingga informasi ini diterbitkan belum ada pernyataan KPK terkait sejumlah pengaduan (sekira 9 laporan) masyarakat. Namun aksi jilid IV ini begitu mengundang Geram Gemari Jakarta.
TEMUAN AKUMULATIF JEJAK DIGITAL DUGAAN KORUPSI SF HARIYANTO dan KETERLIBATANNYA 1.4 TRILIUN
Berdasarkan data penelusuran dan observasi JURNALIST MEDIA ARMY, berikut adalah susunan laporan kronologis mengenai dugaan kasus korupsi dan temuan aset yang terkait dengan SF Hariyanto. Penyusunan ini dilakukan secara profesional dengan mengeliminasi data ganda serta mengurutkan peristiwa dari tahun anggaran terlama hingga temuan terbaru pada Januari 2026.
Rekapitulasi Laporan dan Temuan Hukum SF Hariyanto (2021–2026)
Laporan-laporan di bawah ini mencakup berbagai indikasi kerugian negara, nilai proyek yang bermasalah, hingga barang bukti tunai yang disita oleh lembaga penegak hukum.
1. KASUS SPPD FIKTIF (2020/2021)
Berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, total kerugian negara dalam kasus SPPD fiktif ini mencapai:
Rp200 Miliar (dua ratus milyar rupiah)
Dana ini mencakup dua tahun anggaran, yaitu 2020 dan 2021. Nama SF Hariyanto (yang menjabat sebagai Wakil Gubernur /Plt Gubernur Riau) saat ini diduga terseret dalam pusaran kasus ini karena penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kediamannya pada Desember 2025.
Periode Proyek Infrastruktur Masa Lalu
Beberapa proyek pembangunan di Provinsi Riau yang dikerjakan pada periode sebelumnya dilaporkan oleh kelompok mahasiswa dan masyarakat ke KPK karena adanya indikasi kerugian negara yang signifikan:
2. Proyek Jembatan Siak III:
Dugaan penyimpangan pada proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp165 miliar.
3. Pembangunan Gedung RSUD Arifin Ahmad:
Indikasi kerugian pada proyek senilai Rp82 miliar.
Tahun Anggaran 2021–2022
Pada periode ini, fokus laporan berkaitan dengan pengelolaan dana operasional dan suap tender:
4. Dana Embarkasi Haji (2021–2022): Laporan mengenai indikasi kerugian negara terkait operasional embarkasi haji dengan nilai taksiran Rp29 miliar.
5. Suap Tender Jalan (2022): Dugaan penerimaan suap terkait proyek jalan lintas Bagansiapiapi – Teluk Piyai senilai Rp2 miliar.
6. Normalisasi Sungai PUPR Riau (2022): Laporan indikasi korupsi pada kegiatan normalisasi sungai senilai Rp15 miliar.
Tahun Anggaran 2023
Terdapat laporan besar mengenai pengelolaan keuangan daerah yang sedang ditelaah oleh Kejaksaan Agung (Jampidsus) dan KPK:
7. Penyalahgunaan Dana Earmark:
Dugaan hilangnya atau ketidaksesuaian penggunaan dana yang peruntukannya sudah dikunci (seperti pajak rokok dan sertifikasi guru) pada APBD Riau 2023 dengan nilai mencapai Rp404 miliar.
8. Dana Participating Interest (PI) 10%:
Laporan terkait bagi hasil pengelolaan minyak dan gas pada BUMD PT SPRH Rokan Hilir dengan nilai Rp488 miliar.
Pengembangan Kasus dan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Dalam rangkaian penyelidikan yang berkaitan dengan pengembangan kasus Abdul Wahid, muncul dugaan kesepakatan aliran dana:
9. Komitmen Fee Proyek:
Dugaan aliran dana sebesar Rp7 miliar yang berasal dari kesepakatan fee proyek sebesar 5% dari total anggaran tertentu.
Temuan Penggeledahan KPK (Desember 2025)
Sebagai bagian dari tindakan pro-justitia, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto pada 15 Desember 2025. Dalam aksi ini, ditemukan barang bukti berupa:
10. Penyitaan Uang Tunai: Total estimasi antara Rp3,4 miliar hingga Rp5 miliar. Jumlah ini terdiri dari uang tunai Rupiah serta mata uang asing senilai USD 136.000 dan SGD 87.000.
Estimasi Total Akumulasi
Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, totalnya adalah Rp1.397 Miliar atau setara dengan Rp1,397 Triliun.
Catatan Tambahan:
Angka ini merupakan gabungan dari berbagai kategori, mulai dari pagu anggaran proyek yang diduga bermasalah, estimasi kerugian negara hasil audit, hingga barang bukti uang tunai hasil sitaan.
Status SF Hariyanto saat ini masih dalam sorotan publik terkait transparansi proses penyidikan di KPK***














