JURNALIST MEDIA PEKANBARU – Publik Riau dikejutkan dengan keputusan mendadak jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru yang memulangkan lima tersangka kasus pesta narkotika jenis baru, Etomidate, pada Rabu (21/1/2026). Di antara mereka yang melenggang bebas adalah MAM alias Atra (34), seorang pengusaha otomotif dan ponsel ternama yang baru saja dicokok dalam penggerebekan dramatis sepekan sebelumnya.
Tim Investigasi menelusuri rentetan peristiwa yang memicu tanda tanya besar: Bagaimana mungkin tersangka yang ditangkap dengan barang bukti di tangan bisa bebas hanya dalam hitungan hari?
1. Penggerebekan Mewah di Baliview
Drama ini bermula pada Kamis dini hari, 15 Januari 2026. Tim Opsnal Polresta Pekanbaru merangsek masuk ke Unit E1 Kompleks Baliview, Jalan Putri Indah. Di sana, polisi mengamankan delapan orang yang diduga tengah berpesta.
Barang bukti yang disita tidak main-main: empat cartridge berisi etomidate dan delapan butir pil Happy Five (psikotropika). Pengembangan berlanjut ke kediaman MAM di Rumbai, di mana satu cartridge tambahan ditemukan. Polisi bahkan sempat memamerkan barang bukti berupa iPhone 17 Pro Max milik para tersangka kepada media sebagai simbol gaya hidup mewah di balik penyalahgunaan zat haram tersebut.
2. Etomidate: Narkotika Golongan I yang Terlupakan?
Etomidate merupakan obat bius medis yang secara resmi telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I oleh Bareskrim Polri sejak akhir 2025. Zat ini marak digunakan dalam bentuk liquid vape untuk memberikan efek halusinasi berat.
Secara hukum, kepemilikan Narkotika Golongan I seharusnya berujung pada proses peradilan yang ketat. Namun, dalam kasus ini, narasi hukum bergeser dengan sangat cepat.
3. Alibi Rehabilitasi: Tameng SEMA No. 04 Tahun 2010
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP M. Yacub, memberikan pembelaan bahwa pembebasan kelima tersangka termasuk MAM, SYG, AG, HA, dan ML didasarkan pada hasil assessment Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN.
“Hasil penyidikan menunjukkan mereka murni penyalahguna. Kami merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 yang mengamanatkan rehabilitasi bagi pecandu,” ujar AKP Yacub dalam keterangannya, Minggu (25/1).
Namun, aktivis hukum di Pekanbaru menyoroti kejanggalan: SEMA tersebut seringkali menjadi “pintu darurat” bagi tersangka dari kalangan ekonomi atas untuk menghindari jeruji besi. Pertanyaan kritisnya adalah: Apakah status “penyedia” barang (inisial O dan IR) yang masih buron dijadikan alasan untuk memposisikan para pengusaha ini hanya sebagai korban?
4. Sorotan Publik dan Potensi “Transaksional”
Bebasnya MAM dan rekan-rekannya memicu sentimen negatif di masyarakat. Pasalnya, hanya beberapa hari setelah pembebasan tersebut, Polresta Pekanbaru justru merilis penangkapan dua mantan anggota Polri (pecatan) dalam kasus narkoba serupa yang langsung ditahan tanpa opsi rehabilitasi instan.
Dilansir dari MataXPost, Ketimpangan perlakuan hukum ini menimbulkan spekulasi adanya pengaruh “kekuatan finansial” di balik penanganan kasus pengusaha otomotif tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak BNN belum memberikan rincian detail mengenai indikator medis yang membuat para tersangka dianggap layak mendapatkan rehabilitasi total tanpa proses hukum lanjutan di pengadilan.
Kasus etomidate di Pekanbaru kini menjadi ujian integritas bagi Polresta Pekanbaru di awal tahun 2026. Jika penanganan narkotika jenis baru ini hanya berakhir pada panti rehabilitasi bagi mereka yang memiliki “profil ternama”, maka komitmen pemberantasan narkoba “tak pandang bulu” yang sering digelorakan hanya akan menjadi slogan hampa di mata publik***













