PEKANBARU (JMCOM) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau kembali menggelar razia penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), dan hasilnya belasan ASN dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau serta instansi kementerian kedapatan nongkrong di kedai kopi dan tempat makan pada saat jam kerja, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut serius dari penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 64 Tahun 2022 tentang Disiplin ASN, sekaligus upaya pimpinan daerah untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme pegawai.
Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto, membenarkan temuan ini. “Iya, hari ini kami kembali melakukan giat penegakan Perda terkait disiplin pegawai. Hasilnya ada belasan ASN Pemprov Riau dan dari ASN kementerian terjaring sedang nongkrong di kedai kopi dan tempat makan saat jam kerja, menggunakan seragam Korpri,” ujar Sri Sadono, Selasa (28/10/2025).
Lokasi dan Upaya Penertiban
Razia difokuskan di beberapa titik yang disinyalir menjadi tempat favorit ASN membolos. Kedai kopi yang dijumpai ada ASN nongkrong berlokasi di Jalan Harapan Raya Pekanbaru dan beberapa lokasi di kawasan Gobah serta Jalan Sumatera. Sementara itu, beberapa titik lain terpantau nihil ASN saat pemantauan.
“Satpol PP selain menerima informasi dari masyarakat terkait adanya ASN yang berada di kedai kopi saat jam kerja, juga berdasarkan info dari petugas internal,” tambah Sri Sadono.
Razia yang menerjunkan dua tim gabungan bersama Kabid Perda, Kasi PAM Aset, Kasi Hubungan Antar lembaga, PPNS, dan petugas Satpol PP ini menunjukkan keseriusan Pemprov Riau.
Sebelumnya, pada Senin (27/10/2025), kegiatan serupa telah menjaring total 37 ASN—26 orang dari Pemprov Riau dan 11 orang dari Pemko Pekanbaru.
Ancaman Sanksi Disiplin untuk ASN dan Langkah Tegas Terhadap Kedai Kopi
Penemuan berulang ini menjadi perhatian serius. Data seluruh ASN yang terjaring telah didata oleh Satpol PP Riau dan akan diserahkan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti.
1. Sanksi Disiplin bagi ASN:
- ASN yang melanggar disiplin jam kerja berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pergub Riau Nomor 64 Tahun 2022.
- Jenis sanksi dapat bervariasi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, hingga sanksi yang lebih berat seperti penundaan kenaikan gaji /pangkat, penurunan jabatan, atau bahkan pembebasan dari jabatan tergantung tingkat pelanggaran.
- Pimpinan OPD dan BKD akan memproses data tersebut untuk memastikan adanya efek jera dan menjaga integritas aparatur negara.
2. Sanksi /Tindakan terhadap Kedai Kopi dan Tempat Makan:
- Meskipun tidak ada regulasi spesifik yang ditemukan mengenai sanksi langsung kepada pemilik kedai kopi, Pemerintah Daerah (Pemda) seringkali melakukan sosialisasi dan imbauan tegas kepada pengelola tempat usaha agar tidak melayani ASN yang masih mengenakan seragam dinas atau berada di luar kantor pada jam kerja.
- Jika pelanggaran terus berlanjut dan mengganggu ketertiban umum atau dianggap mendukung indisilipin ASN, Pemda dapat mempertimbangkan tindakan penertiban atau evaluasi perizinan terhadap tempat usaha tersebut berdasarkan aturan daerah tentang ketertiban umum dan perizinan.
- Satpol PP dapat memberikan peringatan keras kepada pengelola kedai kopi untuk ikut serta menegakkan disiplin dengan meminta ASN yang berseragam Korpri untuk segera meninggalkan lokasi dan kembali bertugas.
Tindakan razia ini diharapkan menjadi pengingat yang kuat bagi seluruh ASN di Riau untuk mematuhi jam kerja dan fokus pada pelayanan publik, sejalan dengan harapan Gubernur Riau agar kinerja pegawai semakin baik.
Tanggapan dari Gubernur Riau dan Walikota Pekanbaru terhadap ASN yang kedapatan nongkrong di kedai kopi saat jam kerja sangat tegas dan seragam, dengan penekanan utama pada kedisiplinan dan sanksi.
Berikut adalah rangkuman tanggapan dari kedua pimpinan daerah tersebut berdasarkan pernyataan yang ditemukan di tahun 2025:
Tanggapan Gubernur Riau, H. Abdul Wahid
Gubernur Abdul Wahid memberikan peringatan keras dan telah mengambil langkah nyata dengan menginstruksikan razia berkelanjutan. Poin utama tanggapannya adalah:
- Larangan Keras: Melarang keras seluruh ASN di lingkungan Pemprov Riau untuk nongkrong atau berada di luar kantor selama jam kerja.
- Ancaman Sanksi Tegas: Menegaskan bahwa ASN yang kedapatan melanggar arahannya pasti akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku (seperti PP No. 94 Tahun 2021). Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera.
- Boleh Ngopi, Tapi Ada Batasnya: Beliau menyatakan tidak melarang kegiatan “ngopi,” tetapi aktivitas tersebut harus dilakukan di luar jam kerja atau di waktu yang telah ditetapkan (misalnya saat jadwal olahraga, itupun harus segera kembali ke kantor).
- Fokus pada Pelayanan dan Integritas: Menekankan bahwa ASN dituntut untuk disiplin, memiliki integritas tinggi, dan fokus pada optimalisasi program yang berdampak dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Perilaku nongkrong dianggap mencoreng citra aparatur negara.
Kutipan Utama:
“Saya tidak melarang teman-teman untuk ngopi. Ngopi itu boleh, asal tidak di jam kerja. Kalaupun ada jadwal ngopi itu hari Kamis bersamaan dengan waktu olahraga, tapi tetap ada waktunya, jam 9 langsung masuk kantor… Yang kedapatan pasti akan kita berikan sanksi.”
Tanggapan Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho
Walikota Agung Nugroho juga menunjukkan kegeraman atas temuan ASN Pemko Pekanbaru yang nongkrong saat jam kerja dan berulang kali mengeluarkan imbauan keras:
- Pelarangan Mutlak: Mengingatkan seluruh ASN Pemko Pekanbaru bahwa “Tidak ada lagi ASN yang ngopi di jam kerja.”
- ASN adalah Pelayan Publik: Menekankan bahwa ASN adalah orang-orang yang dipercaya masyarakat untuk melayani, dan perilaku nongkrong saat jam kerja adalah pelanggaran yang mencederai tanggung jawab sebagai abdi negara.
- Harus Bekerja Ikhlas dan Sepenuh Hati: Mendorong ASN untuk bekerja dengan sepenuh hati, ikhlas, dan disiplin tinggi demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
- Tidak Boleh Terulang: Menyatakan kegeraman atas temuan tersebut dan meminta agar kasus serupa tidak boleh terulang lagi.
Kutipan Utama:
“ASN adalah orang-orang yang dipercaya masyarakat untuk melayani. Tidak ada lagi ASN yang ngopi di jam kerja.“
Secara keseluruhan, baik Gubernur Riau maupun Walikota Pekanbaru memiliki sikap yang sama: perilaku ASN nongkrong di jam kerja tidak dapat ditoleransi, mencoreng integritas, dan akan ditindaklanjuti dengan sanksi disiplin***














