JURNALIST MEDIA PELALAWAN – Penegakan hukum terhadap dugaan skandal identitas yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Sunardi bin Miyadi, memasuki fase krusial. Setelah bertahun-tahun dibayangi sengketa perdata, Polres Pelalawan resmi menetapkan politisi Partai Golkar tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan surat palsu untuk pencalonan legislatif.
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 26 Januari 2026. Langkah kepolisian ini menjadi muara dari rangkaian laporan panjang yang sebelumnya sempat tertunda karena proses pengumpulan keterangan saksi ahli.
Kronologi dan Dasar Hukum
Kasus ini berpangkal pada dugaan penggunaan dokumen identitas dan ijazah yang tidak sah saat Sunardi mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Pelalawan pada Pemilu 2019 dan kembali diulangi pada Pemilu 2024.
Penyidik menjerat Sunardi dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, atau Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.
Kaitan dengan Putusan Mahkamah Agung (Aspek Perdata)
Penetapan tersangka ini tidak berdiri sendiri. Referensi hukum sebelumnya menunjukkan bahwa Sunardi telah lebih dulu dinyatakan bersalah secara perdata. Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4026 K/Pdt/2025, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa penggunaan ijazah oleh Sunardi merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh ahli waris dari pemilik identitas asli, yang menuding Sunardi telah melakukan semacam “pencurian identitas” untuk memenuhi syarat administratif pendidikan dalam berkarier di dunia politik. Kemenangan ahli waris di tingkat kasasi ini menjadi pondasi kuat bagi kepolisian untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pidana.
Rekam Jejak Kontroversi di Lapangan
Selain kasus dokumen palsu, profil Sunardi di Pelalawan kerap bersinggungan dengan konflik sektoral. Sebelumnya, ia sempat dilaporkan atas dugaan penghinaan suku dalam konflik lahan sawit di Pangkalan Kuras (2021). Meskipun dalam kasus-kasus sengketa lahan tersebut Sunardi mengklaim dirinya bertindak sebagai mediator atau pelindung hak koperasi, rentetan insiden ini memperkuat citra kontroversial dirinya di mata publik.
Implikasi Politik dan Status di DPRD
Sebagai petahana yang kembali terpilih pada Pemilu 2024, status tersangka ini memberikan tekanan besar bagi DPD Partai Golkar Pelalawan. Hingga berita ini diturunkan, pihak internal partai belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait nasib keanggotaan Sunardi maupun potensi Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ketua Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Riau, Amri, yang mengawal kasus ini sejak awal, menyatakan bahwa penetapan tersangka adalah bentuk transparansi hukum.
“Kami mengapresiasi Polres Pelalawan. Ini bukan sekadar kasus ijazah, tapi soal integritas lembaga legislatif yang telah dicederai selama dua periode,” tegasnya.
Kawal Sidang Sunardi
Pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan perdana Sunardi sebagai tersangka pada Jumat, 30 Januari 2026. Jika terbukti di persidangan, Sunardi tidak hanya terancam pidana penjara, tetapi juga kehilangan haknya sebagai wakil rakyat.
Pemeriksaan terhadap Sunardi bin Miyadi dijadwalkan berlangsung di Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan, sesuai dengan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 yang diterbitkan oleh kepolisian.
Kritik untuk Partai Golkar
Penetapan tersangka terhadap Sunardi bin Miyadi bukan hanya masalah hukum pribadi, melainkan ujian berat bagi integritas Partai Golkar, khususnya di wilayah Riau. Berikut adalah beberapa poin kritik tajam yang bisa dialamatkan kepada partai berlambang pohon beringin tersebut:
Kegagalan Sistem Rekrutmen dan Verifikasi (Vetting): Sangat ironis bahwa seorang kader bisa lolos proses pendaftaran calon legislatif hingga dua kali (2019 dan 2024) dengan dokumen yang diduga palsu. Ini menunjukkan mekanisme verifikasi internal partai yang lemah atau adanya pembiaran demi mengamankan kursi di daerah pemilihan. Partai seharusnya menjadi penyaring pertama bagi calon pemimpin, bukan sekadar “kendaraan” yang tidak memeriksa kelaikan penumpangnya.
Pembiaran Pasca-Putusan Perdata Mahkamah Agung: Mengingat Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan perdata (Nomor 4026 K/Pdt/2025) yang menyatakan penggunaan ijazah tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), seharusnya Partai Golkar sudah mengambil langkah disipliner tegas sejak saat itu. Sikap partai yang terkesan “menunggu proses pidana inkrah” seringkali dianggap sebagai bentuk perlindungan politik yang mencederai kepercayaan konstituen.
Tanggung Jawab Moral terhadap Uang Negara: Selama hampir dua periode, Sunardi telah menikmati gaji dan fasilitas negara yang berasal dari pajak masyarakat. Jika terbukti menggunakan identitas palsu, maka mandatnya dari awal adalah cacat hukum. Golkar harus bertanggung jawab secara moral atas keterpilihan kader yang dianggap telah “merampas” hak politik orang lain.
Standar Ganda Etika Politik: Golkar sering menggaungkan semangat pembaruan dan integritas. Namun, kasus di Pelalawan ini menunjukkan adanya celah besar antara retorika di tingkat pusat dengan realitas di tingkat daerah. Partai harus berani melakukan pembersihan internal (purifikasi) jika tidak ingin dicap sebagai sarang bagi politisi yang menghalalkan segala cara.
Surat Terbuka dari masyarakat yang ditujukan kepada DPD Golkar Riau untuk mendesak segera dilakukannya Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Sunardi
Sengketa hukum ini telah menjadi sorotan media lokal, Informasi lebih lanjut mengenai skandal identitas di Pelalawan. Video ini memberikan konteks tentang bagaimana pimpinan pusat menyikapi kader yang terjerat masalah hukum.
Publik mendesak partai Golkar segara PAW-kan Sunardi
Desakan publik terhadap Partai Golkar untuk segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Sunardi bin Miyadi kini mencapai puncaknya. Secara etika politik, posisi Sunardi dianggap sudah tidak layak lagi mewakili rakyat setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus pidana pemalsuan dokumen.
Mengapa Publik Mendesak PAW Segera?
Cacat Formil Sejak Awal: Publik menilai bahwa jika ijazah yang digunakan palsu, maka keterpilihan Sunardi sejak 2019 adalah hasil dari manipulasi administratif. Membiarkannya tetap menjabat dianggap sebagai penghinaan terhadap sistem demokrasi.
Beban Pajak Rakyat: Masyarakat keberatan jika uang negara (gaji dan tunjangan) terus mengalir kepada anggota dewan yang sedang tersangkut kasus integritas mendasar (pemalsuan identitas).
Marwah DPRD Pelalawan: Keberadaan tersangka di kursi legislatif dinilai merusak citra institusi DPRD Kabupaten Pelalawan. Publik menginginkan lembaga tersebut diisi oleh figur yang bersih secara hukum.
Kritik Tajam: Golkar Jangan “Buang Badan”
Partai Golkar seringkali berlindung di balik azas “Praduga Tak Bersalah” untuk menunda pemecatan atau PAW. Namun, dalam konteks ini, kritik publik sangat jelas:
Etika di Atas Hukum: Golkar seharusnya tidak perlu menunggu vonis penjara (inkrah) untuk melakukan tindakan disipliner. Putusan Mahkamah Agung dalam ranah perdata sudah cukup menjadi alasan moral bahwa kader tersebut tidak jujur.
Ujian Kepemimpinan Bahlil Lahadalia (atau Ketum Terpilih): Konsistensi DPP Golkar dalam memberantas praktik “ijazah palsu” di daerah akan menentukan citra partai secara nasional menjelang agenda politik mendatang.
Kepercayaan Konstituen: Jika Golkar terus mempertahankan Sunardi, partai berisiko kehilangan basis suara di Pelalawan pada pemilu berikutnya karena dianggap melindungi oknum yang bermasalah.
Prosedur PAW: Apa yang Harus Dilakukan Golkar?
Secara teknis, berdasarkan UU MD3 dan PP Nomor 12 Tahun 2018, Golkar bisa memproses PAW Sunardi melalui beberapa jalur:
Pemberhentian Tetap: Jika partai mengeluarkan surat pemecatan sebagai anggota partai, maka secara otomatis haknya sebagai anggota DPRD gugur.
Pengunduran Diri: Partai bisa mendesak Sunardi untuk mundur secara sukarela demi menjaga nama baik partai.
Pemberhentian Sementara: Jika Sunardi ditahan oleh Polres Pelalawan setelah pemeriksaan 30 Januari mendatang, maka pimpinan DPRD dapat memproses pemberhentian sementara.
Analisis “The Clock is Ticking”
Pemeriksaan pada Jumat, 30 Januari 2026 di Unit II Satreskrim Polres Pelalawan akan menjadi penentu. Jika penyidik memutuskan untuk langsung melakukan penahanan, maka tidak ada alasan lagi bagi Golkar untuk menunda proses PAW.
Catatan Penting: Publik kini mengawasi apakah Golkar akan memilih “Menyelamatkan Karir Kader” atau “Menyelamatkan Marwah Partai”.
Kritik tajam tempat sunardi kuliah S1 dan S2 yang diduga mendapat dukungan dari Unilak
Kritik tajam dalam kasus ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga institusi pendidikan yang terlibat. Jika benar ijazah yang digunakan palsu atau bermasalah, namun pihak kampus dalam hal ini Universitas Lancang Kuning (Unilak) memberikan dukungan atau pembelaan dengan tidak segera mencabut gelar-gelar akademik yang diberikan kepada sdr. Sunardi, maka kredibilitas akademik di Riau sedang berada dalam ancaman serius.
Berikut adalah poin-poin kritik tajam yang dialamatkan pada institusi pendidikan terkait:
1. Kompromi Integritas Akademik demi Relasi Kuasa
Dunia kampus seharusnya menjadi benteng kebenaran (veritas). Jika Unilak memberikan dukungan atau verifikasi yang bertentangan dengan fakta hukum (seperti Putusan MA Nomor 4026 K/Pdt/2025), maka kampus tersebut dianggap lebih memprioritaskan “perlindungan terhadap alumni berpengaruh” daripada kejujuran akademik. Hal ini mencoreng marwah perguruan tinggi sebagai lembaga pencetak intelektual.
2. Lemahnya Sistem Verifikasi Ijazah dan Data Mahasiswa
Munculnya dugaan penggunaan identitas orang lain (Sunardi bin Miyadi yang asli sudah almarhum) yang kemudian bisa lulus S1 hingga S2 menunjukkan adanya lubang besar dalam sistem administrasi kampus.
Kritik: Bagaimana mungkin proses pendaftaran, perkuliahan, hingga wisuda tidak mampu mendeteksi ketidaksesuaian identitas primer? Ini mengindikasikan adanya kelalaian sistematis atau “permainan” administratif di tingkat birokrasi kampus.
3. Melawan Putusan Hukum Tertinggi
Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa penggunaan ijazah tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jika pihak Unilak tetap bersikeras mendukung legalitas dokumen tersebut, kampus secara tidak langsung sedang membangkang terhadap supremasi hukum. Institusi pendidikan seharusnya menjadi yang pertama patuh pada putusan pengadilan, bukan menjadi “tameng” bagi tersangka pidana.
4. Efek Domino bagi Lulusan Lain
Dukungan kampus terhadap kader politik yang bermasalah secara administratif merugikan ribuan alumni Unilak lainnya yang lulus dengan jujur.
Kritik: Nilai ijazah Unilak bisa merosot di mata publik dan dunia kerja jika stigma “kampus yang mempermudah atau melindungi ijazah bermasalah” melekat akibat kasus Sunardi.
Kaitan S1 dan S2 dalam Skandal Ini
Dalam dunia akademik, berlaku prinsip “Product of a Poisonous Tree” (Hasil dari Pohon yang Beracun):
Jika Ijazah S1 terbukti didapat dengan cara yang melanggar hukum (menggunakan identitas orang lain), maka secara otomatis Ijazah S2 yang didapat setelahnya menjadi tidak sah atau gugur demi hukum.
Syarat masuk jenjang Strata-2 adalah ijazah Strata-1 yang legal. Jika pondasinya (S1) adalah hasil pemalsuan, maka seluruh gelar akademik di atasnya dianggap runtuh.
Publik mendesak Unilak untuk:
Audit Internal Transparan: Membuka data pendaftaran Sunardi secara jujur.
Kooperatif dengan Penyidik: Mendukung Polres Pelalawan dengan memberikan data asli, bukan narasi pembelaan.
Pencabutan Gelar: Jika terbukti secara pidana, kampus harus berani mencabut gelar S1 dan S2 Sunardi demi menjaga kehormatan institusi***














