JURNALIST MEDIA JAKARTA – Praktik penipuan dan pungutan liar (pungli) berkedok migrasi dari listrik pascabayar (bulanan) ke prabayar (token) ditengarai masih mengintai kawasan permukiman padat di Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Menyikapi potensi kerugian yang dialami masyarakat, PT PLN (Persero) mengeluarkan penegasan resmi dan meminta warga untuk tidak tergiur atau takut dengan intimidasi oknum di lapangan.
Pihak manajemen PT PLN (Persero) menyatakan bahwa program digitalisasi meteran atau penggantian unit meteran tua ke Meteran Listrik Pintar sama sekali tidak dikenakan biaya fisik alias gratis (Rp0,-), sepanjang daya listrik yang digunakan pelanggan tetap sama.
Modus Operandi Oknum yang Merugikan Konsumen
Berdasarkan investigasi dan laporan di lapangan, oknum penipu biasanya bergerak secara mandiri (door-to-door) ke rumah warga dengan menggunakan atribut atau seragam yang menyerupai petugas resmi. Mereka kerap menakut-nakuti konsumen dengan dalih adanya sanksi, denda, atau pemutusan jaringan listrik sepihak jika meteran analog lama tidak segera diganti.
Ujung-ujungnya, warga diperas untuk membayar biaya administrasi atau biaya fisik alat hingga ratusan ribu rupiah secara tunai di tempat. Pihak PLN menegaskan bahwa tindakan tersebut sepenuhnya ilegal dan merupakan bentuk penipuan yang sangat merugikan hak konsumen.
Pernyataan Resmi PT PLN (Persero)
Guna menutup celah pungli dan melindungi hak-hak konsumen, manajemen PT PLN (Persero) menegaskan bahwa seluruh sistem operasional dan pelayanan pelanggan saat ini telah berbasis digital terintegrasi.
“PT PLN (Persero) menyatakan dengan tegas bahwa petugas lapangan kami dilarang keras menerima transaksi uang tunai dalam bentuk apa pun di rumah pelanggan. Seluruh proses penggantian material meteran pascabayar ke prabayar adalah gratis,” tulis pihak manajemen PLN dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, PLN menjelaskan mekanisme pembayaran yang sah agar masyarakat Koja tidak menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai petugas.
“Semua transaksi administrasi yang legal, seperti pembelian token perdana atau pelunasan sisa tagihan berjalan dari meteran lama, hanya dilakukan melalui Nomor Registrasi (Kode Bayar). Pembayaran wajib disetorkan melalui saluran resmi seperti perbankan, ATM, internet banking, atau gerai ritel modern, bukan diserahkan secara tunai kepada personel yang datang ke rumah,” tegas PT PLN (Persero).
Prosedur Resmi: Cukup Melalui Jalur Legal
Masyarakat Koja yang ingin bermigrasi ke listrik token diminta untuk cerdas dan menggunakan saluran resmi terverifikasi agar terhindar dari jebakan calo:
Aplikasi PLN Mobile: Layanan digital resmi satu pintu yang paling aman untuk mengajukan permohonan migrasi secara mandiri langsung dari ponsel tanpa perantara.
Kantor PLN ULP Koja: Warga dapat langsung mendatangi kantor Unit Layanan Pelanggan terdekat di wilayah Jakarta Utara untuk mendapatkan informasi dan asistensi langsung dari petugas di loket resmi.
Edukasi Biaya Resmi Berdasarkan Sistem
Konsumen perlu memahami perbedaan antara pungli dan administrasi resmi. Biaya yang nantinya muncul secara legal di nomor registrasi sistem hanyalah:
Token Awal: Saldo pulsa listrik pertama yang dibeli konsumen (sepenuhnya menjadi hak milik kuota kWh konsumen untuk digunakan di rumah).
Pelunasan Sisa Pemakaian: Kewajiban melunasi penggunaan listrik bulanan terakhir yang angka stand meternya dicatat secara transparan oleh petugas saat pembongkaran alat lama.
Seruan Terbuka: Jangan Takut, Laporkan Oknum Nakal!
PT PLN (Persero) meminta peran aktif masyarakat Koja untuk memberantas oknum nakal yang merugikan konsumen. Apabila terdapat pihak baik calo luar maupun yang mengaku-ngaku petugas PLN yang melakukan intimidasi dan meminta uang tunai di lapangan, masyarakat diimbau untuk segera melakukan langkah tegas:
Ambil Bukti: Foto wajah oknum, seragam, kendaraan, atau catat nomor identitas pegawai jika tertera pada kartu pengenal.
Adukan Segera: Laporkan langsung melalui Fitur Pengaduan Resmi di aplikasi PLN Mobile atau hubungi Call Center PLN 123.
Koordinasi Lingkungan: Segera laporkan ke pengurus RT/RW setempat jika ada pergerakan oknum mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sinergi antara ketegasan regulasi PT PLN (Persero) dan keberanian masyarakat dalam melaporkan indikasi kecurangan ini diharapkan mampu menyapu bersih praktik pungli yang merugikan hajat hidup orang banyak di wilayah Jakarta Utara***














