Jejak Hitam “Sang Pejabat Sentral”: Skandal Triliunan dan Gurita Korupsi Sekolah di Riau

Terpopuler196 Dilihat

JMEDIA PEKANBARU – Sosok kepercayaan “banyak petinggi Riau” ini diduga sedang berada pada episentrum badai hukum yang mengguncang Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Sejak Adrison, S.T., M.T., menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2022, ia diduga menjadi arsitek utama di balik pengelolaan anggaran raksasa senilai Rp500 miliar yang kini terindikasi sarat dengan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Awal Mula Penguasaan Anggaran
Kekuasaan Adrison dimulai saat ia memegang kendali penuh atas kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan program seragam gratis. Namun, di balik ambisi pembangunan fisik tersebut, fondasi “Anggaran Setengah Triliun” ini diduga sengaja dibangun di atas jaringan vendor elite yang telah dikondisikan. Nama-nama seperti Grup Hj. S melalui CV Riau Garment mulai muncul ke permukaan, menandai awal mula monopoli pengadaan yang menutup pintu bagi kompetisi sehat.

Pola Vendor Langganan dan Manipulasi Mutu

Memasuki periode 2023 hingga 2024, modus operandi yang dijalankan semakin berani. Adrison disinyalir memelihara jaringan “vendor langganan” untuk proyek-proyek strategis.

Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) senilai puluhan miliar rupiah jatuh ke tangan kontraktor yang sama, sementara anggaran seragam melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp174 miliar.

Audit forensik mengungkap fakta mengejutkan:

keuntungan ilegal diraup melalui praktik spek down massal. Kain seragam yang seharusnya berkualitas tinggi diduga diganti dengan material kelas rendah, sementara laporan fiktif menutupi kekurangan volume distribusi ke sekolah-sekolah di pelosok. Tak hanya itu, temuan dana perjalanan dinas (SPPD) fiktif senilai Rp2,1 miliar menjadi bukti betapa rapuhnya integritas pengelolaan anggaran di bawah kendalinya.

Modus “Pinjam Bendera” dan Kamuflase Daftar Hitam

Ketegasan administrasi seolah tumpul di tangan sang Kabid. Meski beberapa vendor telah masuk dalam daftar hitam akibat proyek mangkrak, mereka diduga tetap bisa menyedot dana APBD dengan menggunakan “bendera” perusahaan lain. Adrison, selaku PPK, disinyalir melakukan pembiaran terstruktur atas taktik ganti kulit ini, yang mengakibatkan puluhan paket revitalisasi SMK kini terancam gagal struktur dan terbengkalai.

Tekanan KPK dan Peran “Operator Teknis”

Puncak krisis terjadi pada November 2025, ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Pendidikan Riau. Nama Adrison mencuat sebagai terduga “operator teknis” yang bertugas mengumpulkan commitment fee dari para kontraktor untuk dialirkan kepada pimpinan daerah. Ironisnya, saat penggeledahan berlangsung, ia diketahui menghilang, memicu dugaan adanya upaya pengamanan dokumen sensitif dan catatan aliran dana ilegal.

Di Ujung Tanduk Audit Investigasi

Kini, per Februari 2026, ruang gerak sang pejabat semakin menyempit. Dengan anggaran DAK yang terjun bebas akibat krisis kepercayaan pusat, Adrison harus menghadapi audit investigasi menyeluruh. Publik kini menanti keberanian penegak hukum untuk membongkar tuntas gurita korupsi ini hingga ke akarnya, guna memulihkan martabat pendidikan di Bumi Lancang Kuning yang telah lama tercederai oleh ambisi pribadi dan kelompok tertentu.

Analisis Lanjut: Membedah Mekanisme Pengawasan

Dugaan kuat ini adalah Kegagalan Sistem E-Katalog yang sangat tepat untuk dibedah. Secara teoretis, E-Katalog diciptakan untuk menciptakan transparansi dan memutus mata rantai negosiasi “bawah tangan”. Namun, dalam skandal SMK Riau ini, sistem tersebut justru diduga kuat dijadikan perisai hukum oleh Adrison untuk melegalkan monopoli.

Berikut adalah analisis bagaimana sistem yang seharusnya transparan ini bisa “dijinakkan” oleh oknum pejabat dan vendor:

1. Modus “Penguncian” Spesifikasi (Spesifikasi Pesanan)

Ini adalah celah paling klasik. Sebelum paket tayang di E-Katalog Lokal, PPK memiliki kewenangan menyusun spesifikasi teknis. Adrison diduga menyusun spesifikasi yang sangat spesifik dan hanya dimiliki oleh Grup Hj. S atau Grup RH.

Contoh: Menentukan jenis kain dengan merek tertentu yang distributor tunggalnya adalah perusahaan rekanan. Akibatnya, vendor lain yang memiliki kain berkualitas sama namun merek berbeda otomatis gugur secara sistem.

2. Pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang Tidak Wajar

Sistem E-Katalog sangat bergantung pada referensi harga. Jika PPK sengaja mengambil referensi harga dari toko-toko yang masih dalam satu lingkaran (afiliasi) vendor tersebut, maka harga yang muncul di katalog akan jauh di atas harga pasar grosir. Inilah yang menjelaskan mengapa anggaran seragam bisa membengkak hingga Rp174 Miliar meski kualitas kain justru turun ke Grade C.

3. Fenomena “Toko Kosong” di Katalog Lokal

Banyak vendor kecil yang sebenarnya bisa menyuplai kebutuhan SMK, namun mereka seringkali dipersulit dalam proses verifikasi di tingkat daerah. Akibatnya, pilihan di E-Katalog Lokal menjadi terbatas. Saat pilihan hanya sedikit, Adrison sebagai PPK memiliki alasan administratif untuk melakukan “Klik” atau penunjukan langsung kepada vendor langganan dengan dalih hanya mereka yang siap secara stok dan administrasi.

4. Lemahnya Validasi Profil Vendor (Modus Ganti Kulit)

Sistem E-Katalog seringkali hanya memverifikasi kelengkapan dokumen hukum (NIB, NPWP, Akta), namun jarang melakukan verifikasi faktual terhadap “siapa di balik perusahaan tersebut”. Inilah yang dimanfaatkan oleh Grup AM (kontraktor pesisir) yang sudah masuk blacklist. Mereka cukup meminjam bendera CV baru, mendaftarkannya ke sistem, dan Adrison yang secara substansi tahu itu adalah pemain lama tetap meloloskannya karena secara sistem dokumennya “bersih”.

Dampak Sistemik: “Korupsi yang Terlihat Legal”

Bahaya terbesar dari kegagalan ini adalah korupsi tersebut menjadi sulit ditembus secara administratif karena setiap tahapan terekam dalam sistem. Penyidik harus bekerja ekstra keras melakukan audit forensik lapangan (cek fisik barang) dan audit aliran dana untuk membuktikan bahwa proses di E-Katalog tersebut hanyalah formalitas untuk menutupi kesepakatan jahat.

Apakah E-Katalog bisa Dijinakkan? Investigasi Menguak Celah Sistem sebagai Permulus Monopoli Proyek SMK Riau

Mengungkap Sistem E-Katalog yang dicanangkan untuk memerangi korupsi dan menciptakan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, justru diduga kuat telah “dijinakkan” dan disalahgunakan dalam pusaran skandal mega proyek Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Di bawah kendali Adrison, S.T., M.T. sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), E-Katalog justru diduga menjadi perisai hukum untuk melegalkan praktik monopoli dan menguras anggaran hingga setengah triliun rupiah.

Sistem E-Katalog: Dari Harapan Menjadi Celah

Sejak Adrison menguasai anggaran pada 2022, pola pengadaan di Bidang SMK mulai menunjukkan kejanggalan. E-Katalog, yang seharusnya membuka persaingan luas, justru diduga dipersempit melalui serangkaian manuver cerdik:

Penguncian Spesifikasi Teknis (Spesifikasi Pesanan):

Investigasi mendalam mengindikasikan bahwa Adrison secara sistematis menyusun spesifikasi teknis barang dan jasa yang sangat spesifik dan hanya dapat dipenuhi oleh vendor-vendor pilihannya, seperti Grup Hj. S untuk seragam atau Grup RH untuk konstruksi. Dengan detail yang sangat presisi dan terkadang tidak lazim, vendor lain yang memiliki kapasitas dan kualitas serupa secara otomatis terdepak dari persaingan. “Ini bukan lagi kompetisi, tapi pemesanan,” ujar seorang sumber yang enggan disebut namanya.

Mark-up Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Terstruktur:

Salah satu celah krusial lainnya adalah manipulasi HPS. Harga yang tertera di E-Katalog diduga tidak mencerminkan harga pasar yang wajar, melainkan dikunci berdasarkan referensi dari toko atau distributor afiliasi Grup Hj. S dan RH. Akibatnya, proyek seragam senilai Rp174 miliar yang diduga menggunakan kain kualitas rendah, tetap terlegitimasi dengan harga premium. “Bagaimana mungkin harga kain di E-Katalog bisa dua kali lipat dari harga grosir di Bandung, kalau bukan karena ada permainan HPS?” tanya seorang praktisi pengadaan.

Fenomena “Toko Kosong” yang Disengaja:

Di platform E-Katalog Lokal Riau, banyak produk yang seharusnya tersedia dari berbagai vendor, namun dalam praktiknya seringkali hanya segelintir yang benar-benar aktif dan mampu memenuhi. Kondisi ini diduga diciptakan secara sengaja atau akibat minimnya sosialisasi kepada vendor non-afiliasi. Celah ini kemudian digunakan Adrison untuk melakukan “penunjukan langsung” kepada vendor langganannya, dengan dalih tidak ada pilihan lain yang tersedia atau memenuhi syarat secara cepat.

Pinjam Bendera Vendor Blacklist Lolos Verifikasi Sistem:

Bahkan, sistem E-Katalog juga diduga gagal mendeteksi modus “ganti kulit” yang digunakan kontraktor seperti Grup AM. Meski telah masuk daftar hitam (blacklist) akibat proyek mangkrak, mereka tetap dapat beroperasi melalui CV baru yang didaftarkan ke E-Katalog. Selama dokumen administratifnya bersih di sistem, Adrison sebagai PPK memiliki “alasan” untuk meloloskan mereka, padahal secara faktual, operasional dan personalianya sama.

Benteng Transparansi yang Runtuh

Kombinasi dari modus-modus ini menjadikan E-Katalog, yang seharusnya menjadi benteng transparansi dan akuntabilitas, justru menjadi alat legalisasi praktik korupsi. Penyidik KPK dan Kejaksaan Tinggi Riau kini dihadapkan pada tugas berat untuk tidak hanya melihat data di sistem, tetapi juga melakukan audit forensik mendalam mulai dari uji laboratorium kualitas barang hingga penelusuran aliran dana dan pemetaan afiliasi vendor.

“Jika sistem E-Katalog mudah dijinakkan seperti ini, maka kita tidak bisa hanya mengandalkan teknologi. Integritas PPK dan pengawasan eksternal yang kuat adalah kunci. Tanpa audit yang komprehensif, kasus skandal SMK Riau ini dikhawatirkan hanya akan menjadi contoh bagaimana teknologi yang baik pun bisa dibajak oleh oknum demi keuntungan pribadi” ujar MUSTAKIM JM pemerhati kasus korupsi di Riau.

Di Ambang Kehancuran: Menanti Ketukan Palu untuk Sang “Operator Teknis”

Kini, Adrison tidak lagi berada di zona nyaman. Anggaran raksasa yang dulu ia kendalikan dengan jemari besi, kini justru berbalik menjadi jerat yang mencekik. Penurunan drastis DAK Fisik 2026 hingga sisa Rp13 miliar bukan sekadar angka, melainkan sinyal “mosi tidak percaya” dari pemerintah pusat atas amburadulnya tata kelola pendidikan di Riau di bawah komandonya.

Waktu bagi sang Kabid SMK ini tampaknya sedang menghitung mundur

Skema “pinjam bendera” dan manipulasi spek seragam yang ia susun rapi di balik sistem E-Katalog kini telah terbaca sepenuhnya oleh tim penyidik. Dokumen-dokumen yang sempat coba diamankan saat penggeledahan November lalu diyakini bukanlah akhir dari cerita, melainkan awal dari babak pembuktian di pengadilan tipikor.

Ancaman nyata kini membayangi:

Adrison tidak hanya menghadapi ancaman jeruji besi atas dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian negara Rp43 miliar, namun juga bayang-bayang Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika ia tetap bungkam dan tidak menjadi justice collaborator untuk mengungkap siapa saja “atasan” yang menikmati aliran dana tersebut, maka seluruh aset pribadinya yang diduga tidak sesuai dengan profil LHKPN seorang ASN berisiko disita habis oleh negara.

Publik Riau kini berdiri tegak di belakang KPK dan Kejaksaan, menolak lupa atas hak ribuan siswa SMK yang telah dikhianati demi keuntungan segelintir vendor “elite”.

Bagi Adrison, pilihan kini tersisa dua: kooperatif dan membongkar gurita ini hingga ke pucuk pimpinan, atau tenggelam sendirian bersama tumpukan kontrak fiktif yang ia tandatangani.

Satu hal yang pasti, jerat hukum ini tidak akan berhenti sampai ada kepala yang tertunduk malu di balik rompi oranye. Permainan telah berakhir***

Jilid 2: Adrison diduga terlibat terhadap proyek 165 sekolah di Riau : skandal korupsi dll total triliunan rupiah (dalam investigasi)*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *