JURNALIST MEDIA JAKARTA – Diskusi mengenai struktur dan keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi topik hangat di ruang publik. Sebagai lembaga negara yang vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban, muncul pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: secara konstitusi, mungkinkah Polri dibubarkan atau dialihkan kedudukannya di bawah kementerian?
Secara hukum dan tata negara, hal tersebut bukanlah sesuatu yang mustahil, namun memerlukan proses legislasi yang panjang dan kompleks.
Polisi Bisa Dibubarkan secara Administratif
Secara teoritis, setiap institusi yang dibentuk oleh undang-undang dapat dibubarkan atau diubah bentuknya melalui jalur hukum yang sah. Dalam konteks Indonesia, Polri berdiri di atas landasan UU No. 2 Tahun 2002.
Jika negara melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden sepakat untuk mencabut undang-undang tersebut, maka secara administratif institusi Polri bisa dibubarkan. Namun, para ahli hukum menekankan bahwa yang dibubarkan hanyalah “wadah” organisasinya.
Fungsi kepolisian yaitu menjaga keamanan dan menegakkan hukum tetap wajib ada dalam sebuah negara berdaulat. Jika Polri bubar, negara harus membentuk lembaga pengganti untuk mencegah terjadinya anarki.
Wacana Polisi di Bawah Kementerian
Selain isu pembubaran, wacana yang lebih realistis dan sering diperdebatkan adalah pengalihan kedudukan Polri. Saat ini, berdasarkan Pasal 8 UU No. 2 Tahun 2002, Polri berada langsung di bawah Presiden.
Namun, terdapat peluang hukum untuk menempatkan Polri di bawah payung kementerian, misalnya Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Keamanan Nasional (jika dibentuk).
Mengapa ini mungkin dilakukan?
Efisiensi Birokrasi: Agar Presiden tidak terbebani secara teknis oleh urusan operasional kepolisian dan bisa fokus pada kebijakan strategis negara.
Standar Global: Di banyak negara demokrasi maju, posisi polisi tidak langsung di bawah kepala negara, melainkan di bawah menteri (seperti sistem di Inggris atau Jepang) untuk meningkatkan pengawasan sipil (civilian oversight).
Penyetaraan Institusi: Menyejajarkan posisi Polri dengan TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan.
Hambatan Konstitusi
Meski secara politik hal ini memungkinkan, terdapat “benteng” hukum bernama UUD 1945. Pada Pasal 30 ayat (4) disebutkan secara eksplisit nama “Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Hal ini memberikan legitimasi konstitusional yang sangat kuat bagi Polri.
“Untuk membubarkan atau mengubah struktur Polri secara total, negara tidak hanya perlu merevisi undang-undang, tetapi mungkin harus melakukan amandemen UUD 1945. Ini adalah langkah politik yang sangat besar,” ujar para pakar hukum tata negara.
Kesimpulan untuk Masyarakat
Masyarakat perlu memahami bahwa institusi negara bersifat dinamis. Perubahan struktur baik itu pembubaran untuk reformasi total maupun penempatan di bawah kementerian adalah mekanisme konstitusional yang sah dalam demokrasi guna mencapai pelayanan keamanan yang lebih baik.
Yang terpenting bukanlah pada nama institusinya, melainkan pada bagaimana fungsi perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum dapat berjalan tanpa intervensi kepentingan tertentu.
Membahas wacana pembubaran atau reposisi Polri melibatkan perdebatan sengit di antara para pakar hukum tata negara, pengamat kepolisian, dan aktivis HAM. Isu ini biasanya mencuat saat terjadi krisis kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
Berikut adalah rangkuman pendapat dari berbagai sudut pandang ahli terkait wacana tersebut:
1. Pandangan Reorganisasi (Bukan Pembubaran Total)
Mayoritas ahli sebenarnya tidak menyarankan pembubaran fungsi polisi, melainkan pembubaran struktur lama untuk diganti dengan sistem baru.
Prof. Mahfud MD (Pakar Hukum Tata Negara): Dalam berbagai kesempatan, beliau menekankan bahwa polisi tidak mungkin ditiadakan karena akan memicu chaos. Namun, beliau pernah menyinggung perlunya reformasi kultural yang sangat mendalam. Terkait posisi di bawah kementerian, wacana ini sering muncul sebagai upaya agar Polri lebih fokus pada fungsi operasional dan tidak terlalu “politis” karena bersentuhan langsung dengan pucuk kekuasaan.
Andrinof Chaniago (Pengamat Kebijakan Publik): Pernah melontarkan ide agar Polri ditempatkan di bawah kementerian (seperti Kemendagri). Tujuannya adalah untuk memperkuat pengawasan (check and balances) sehingga Polri tidak menjadi lembaga yang super-power (superbody) tanpa ada menteri yang mengawasi kebijakannya secara teknis.
2. Pandangan dari Sisi Hak Asasi Manusia (HAM)
Tokoh-tokoh dari lembaga seperti KontraS atau YLBHI sering kali memberikan kritik tajam yang mendukung perubahan radikal pada Polri:
Pendapat mereka: Jika sebuah institusi kepolisian sudah tidak bisa direformasi dan justru menjadi sumber pelanggaran HAM sistematis, maka opsinya adalah rekonstruksi total. Hal ini mirip dengan model “pemecatan massal” yang terjadi di Georgia (2004), di mana lembaga lama dibubarkan untuk membangun lembaga baru yang bersih.
Dukungan: Dukungan terhadap wacana ini biasanya berbasis pada argumen bahwa polisi harus kembali ke khitahnya sebagai pelayan sipil, bukan kekuatan paramiliter.
3. Pandangan dari Sisi Keamanan Nasional
Bambang Rukminto (Pengamat Kepolisian ISSES): Sering menyoroti perlunya memecah konsentrasi kekuasaan di Polri. Ia mendukung wacana reposisi, misalnya Polri fokus pada penegakan hukum, sementara masalah ketertiban masyarakat atau izin-izin administratif bisa dialihkan ke lembaga lain atau pemerintah daerah (desentralisasi polisi).
Pemetaan Argumen: Pro vs Kontra
Aspek Argumen Pendukung (Reposisi/Ubah Struktur) Argumen
Penolak (Status Quo)
Pengawasan Di bawah kementerian membuat Polri lebih mudah diawasi secara politik dan anggaran. Berisiko menjadi alat politik menteri yang menjabat (politisasi Polri).
Efektivitas Mengurangi beban Presiden agar tidak mengurusi hal teknis keamanan. Proses birokrasi menjadi lebih panjang dalam pengambilan keputusan darurat.
Budaya Menghapus budaya militeristik dan memperkuat jati diri polisi sipil. Membutuhkan waktu lama untuk membangun sistem baru; risiko kekosongan keamanan.
Kesimpulan Para Ahli
Secara umum, tokoh-tokoh ahli berpendapat bahwa membubarkan fungsi polisi adalah mustahil, namun membubarkan organisasi Polri yang sekarang untuk dibentuk ulang (rebranding/restrukturisasi) atau memindahkannya ke bawah kementerian adalah langkah yang mungkin secara hukum melalui revisi UU No. 2 Tahun 2002.
Dukungan terhadap wacana ini biasanya menguat ketika masyarakat merasa fungsi “pengayoman” telah hilang dan berganti menjadi fungsi “penindakan” yang berlebihan.
Mari kita bedah lebih dalam mengenai perbandingan sistem kepolisian di beberapa negara maju yang sudah menerapkan model di bawah kementerian atau memiliki sistem pengawasan yang sangat ketat.
Hal ini penting agar masyarakat memiliki gambaran bahwa Polri yang berada langsung di bawah Presiden seperti sekarang bukanlah satu-satunya model di dunia.
Perbandingan Sistem Kepolisian Dunia
Inggris Di bawah Home Office (Kemendagri) & Pemerintah Daerah.
Polisi bertanggung jawab kepada menteri dan dewan lokal, sehingga pengawasan publik sangat kuat.
Jepang Di bawah National Public Safety Commission.
Polisi diawasi oleh komisi independen yang anggotanya bukan politisi aktif, untuk menjaga netralitas.
Amerika Serikat Desentralisasi (Lokal/City/State).
Polisi dibentuk dan dibayar oleh pemerintah kota/daerah, sehingga sangat tunduk pada kebutuhan warga setempat.
Pendapat Ahli Mengenai “Plus-Minus” Polisi di Bawah Kementerian
Berikut adalah poin-poin mendalam dari para pakar hukum dan keamanan jika Indonesia ingin menerapkan model ini:
1. Argumen Pendukung (Dukungan Reposisi):
Check and Balances: Pakar kepolisian sering berargumen bahwa Polri saat ini memiliki kekuasaan yang terlalu besar (Superbody). Dengan berada di bawah kementerian, akan ada “filter” kebijakan sebelum sampai ke Presiden.
Demiliterisasi: Menempatkan polisi di bawah menteri sipil akan memperkuat karakter polisi sebagai pelayan masyarakat (sipil), bukan lagi bergaya paramiliter.
Fokus Presiden: Presiden bisa lebih fokus pada urusan kenegaraan tanpa harus terseret dalam isu-isu teknis kepolisian atau konflik internal lembaga.
2. Argumen Penolak (Risiko yang Diwaspadai):
Politisasi: Kekhawatiran terbesar adalah polisi menjadi “alat politik” bagi Menteri yang menjabat untuk menekan lawan politik di daerah.
Lambatnya Respon: Dalam kondisi darurat nasional, jalur birokrasi melalui kementerian dianggap bisa memperlambat pengambilan keputusan dibanding jika langsung di bawah komando Presiden.
Kesimpulan: Apa yang Perlu Dipahami Masyarakat?
Pembubaran atau pemindahan posisi Polri bukan berarti menghilangkan keamanan. Jika hal ini terjadi, tujuannya adalah menyehatkan demokrasi. Para ahli menyarankan agar masyarakat tidak alergi dengan wacana ini, karena:
Polisi adalah Pelayan Sipil:
Polisi bukan tentara;
mereka adalah bagian dari birokrasi sipil yang seharusnya bisa dikelola oleh kementerian.
Transparansi Anggaran: Di bawah kementerian, anggaran kepolisian akan diperiksa lebih ketat secara administratif di level kementerian sebelum ke DPR.
Reformasi adalah Hal Wajar: Mengubah struktur institusi adalah bagian dari evolusi negara untuk mencari bentuk pelayanan terbaik bagi rakyatnya.
Berikut adalah kesimpulan menyeluruh dari rangkaian pembahasan mengenai sejarah, landasan hukum, hingga wacana perubahan struktur Polri:
1. Sejarah: Dari Rakyat untuk Rakyat
Polisi berevolusi dari sistem pengamanan mandiri oleh masyarakat (Frankpledge) menjadi institusi profesional. Di Indonesia, sejarahnya sangat heroik (seperti Polisi Istimewa), namun esensinya tetap sama: polisi adalah warga sipil yang diberi mandat untuk menjaga ketertiban.
2. Landasan Hukum: Kuat namun Dinamis
Saat ini, Polri berdiri kokoh di atas UU No. 2 Tahun 2002 dan UUD 1945 Pasal 30. Kedudukannya langsung di bawah Presiden memberikan kewenangan yang sangat besar. Namun, karena dasarnya adalah Undang-Undang, maka secara konstitusi struktur ini tidak permanen dan bisa diubah melalui mekanisme legislasi di DPR.
3. Wacana “Pembubaran” dan “Kementerian”
Masyarakat perlu memahami perbedaan antara membubarkan fungsi dan membubarkan organisasi:
Fungsi Polisi: Tidak mungkin dihapus karena negara akan anarki.
Organisasi Polri: Bisa dibubarkan atau direorganisasi total jika dianggap sudah tidak efektif, untuk kemudian dibentuk lembaga baru yang lebih bersih (seperti contoh kasus di negara Georgia).
Reposisi di Bawah Kementerian: Ini adalah wacana demokratis agar polisi tidak menjadi lembaga superbody. Banyak negara maju (Inggris, Jepang) menempatkan polisi di bawah kementerian agar pengawasan sipil lebih ketat dan Presiden tidak terbebani urusan teknis keamanan.
4. Poin Inti untuk Masyarakat
Polisi Bukanlah Militer: Polisi adalah aparat sipil yang memegang senjata.
Oleh karena itu, wacana menempatkan mereka di bawah kementerian sipil adalah hal yang lazim secara global.
Reformasi adalah Hak Rakyat: Kritik dan wacana perubahan struktur polisi bukan bentuk kebencian terhadap negara, melainkan bagian dari upaya memperbaiki sistem penegakan hukum agar lebih transparan dan bertanggung jawab.
Kedaulatan Hukum: Perubahan besar pada Polri hanya bisa terjadi jika ada kemauan politik (political will) dari Presiden dan DPR untuk merevisi undang-undang yang ada.
Penutup: Secara administratif dan hukum, Polri bisa dibubarkan atau dipindahkan posisinya di bawah kementerian. Hal ini adalah mekanisme yang sah dalam negara demokrasi demi mencapai sistem keamanan yang lebih profesional, netral, dan terawasi dengan baik.
Dukungan terhadap wacana ini biasanya menguat ketika masyarakat merasa fungsi “pengayoman” telah hilang dan berganti menjadi fungsi “penindakan” yang berlebihan.
Pernyataan ini menyentuh akar dari ketegangan sosial yang sering muncul antara masyarakat dan institusi kepolisian. Dalam sosiologi hukum, hal ini disebut sebagai krisis legitimasi.
Berikut adalah penjelasan mengapa hilangnya rasa “pengayoman” dapat memicu dukungan masyarakat untuk membubarkan atau merombak total struktur Polri:
1. Pergeseran Paradigma: Sipil vs Militeristik
Secara filosofis, polisi modern (berdasarkan prinsip Sir Robert Peel) seharusnya bertindak sebagai “warga sipil berseragam”.
Pengayoman: Polisi hadir untuk menolong, melayani, dan mencegah kejahatan sebelum terjadi (preventif).
Penindakan Berlebihan: Ketika polisi lebih sering terlihat menggunakan kekuatan senjata, gas air mata, atau tindakan represif dalam menghadapi protes sipil, masyarakat mulai melihat polisi bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai alat kekuasaan atau ancaman.
2. Hilangnya Social Contract (Kontrak Sosial)
Masyarakat bersedia membayar pajak dan mematuhi hukum karena ada janji bahwa polisi akan menjaga keamanan mereka. Jika masyarakat merasa polisi lebih fokus pada target penangkapan (penindakan) daripada rasa aman (pengayoman), maka kontrak sosial ini dianggap rusak.
Ketika rasa percaya (public trust) hilang, masyarakat merasa tidak lagi memiliki kepentingan untuk mempertahankan institusi tersebut dalam bentuknya yang sekarang.
3. Fenomena “Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”
Dukungan untuk merombak Polri sering menguat saat fungsi penindakan terlihat tebang pilih:
Penindakan sangat keras dan cepat dilakukan terhadap masyarakat kecil atau kritik di media sosial.
Namun, fungsi pengayoman (keadilan) terasa lambat ketika berhadapan dengan kasus yang melibatkan internal kepolisian atau orang berpengaruh.
Dampaknya: Masyarakat merasa organisasi yang ada saat ini sudah “sakit” secara sistemik dan membutuhkan operasi besar (seperti pembubaran atau pemindahan ke kementerian) agar bisa diawasi oleh pihak ketiga.
4. Mengapa “Bawah Kementerian” Menjadi Solusi?
Dukungan agar polisi berada di bawah kementerian muncul sebagai reaksi atas fungsi penindakan yang berlebihan tadi.
Logikanya adalah:
Menciptakan Jarak dari Kekuasaan: Agar polisi tidak langsung menjadi “tangan kanan” Presiden yang bisa digunakan kapan saja untuk kepentingan politik.
Pengawasan Berlapis: Jika polisi berada di bawah kementerian, maka menteri tersebut harus bertanggung jawab kepada DPR dan publik atas setiap tindakan represif yang dilakukan anggotanya.
Analogi Sederhana
Bayangkan polisi sebagai “Satpam Kompleks”.
Selama satpam itu membantu warga, berpatroli dengan ramah, dan mencegah pencurian (Pengayoman), warga akan senang membayar iuran. Namun, jika satpam tersebut justru sering membentak warga, menggunakan kekerasan untuk urusan sepele, dan hanya patuh pada ketua RW (Penindakan /Alat Kekuasaan), maka warga akan menuntut agar satpam itu dipecat atau sistem keamanannya diganti total.
Kesimpulannya: Dukungan untuk pembubaran atau reposisi Polri adalah sinyal peringatan bahwa masyarakat merindukan sosok polisi yang humanis, bukan polisi yang sekadar menjadi mesin penegak hukum yang kaku dan represif***













