JMEDIA DUMAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai berhasil meringkus seorang residivis spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM berinisial DS alias D (49). Tersangka diketahui telah melancarkan aksinya di 29 Titik Lokasi Kejadian (TKP) yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kronologi Pengungkapan
Kapolres Dumai menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan seorang korban berinisial DSS (40), seorang PNS di Kota Dumai. Pada Minggu, 7 Desember 2025, korban mengalami kendala saat hendak mengambil uang di ATM BRI Alfamart Bumiayu.
Korban terjebak oleh skema pelaku yang menempelkan stiker “Call Center” palsu. Setelah menghubungi nomor tersebut, korban diarahkan oleh pelaku (yang berpura-pura sebagai petugas bank) untuk menekan sejumlah tombol hingga tanpa sadar memberikan nomor PIN. Akibat kejadian ini, saldo korban terkuras sebesar Rp20.000.000 melalui tujuh kali transaksi penarikan dan transfer ilegal.
Modus Operandi: “Lem Setan” dan Call Center Palsu
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DS menggunakan modus operandi yang cukup rapi dan teknis:
Sabotase Mesin: Pelaku mengganjal tombol bintang (*) pada papan ketik mesin ATM menggunakan “Lem Setan” sehingga mesin mengalami error.
Penipuan Kontak: Pelaku menempelkan stiker berisi nomor handphone yang diklaim sebagai Call Center Bank resmi.
Rekayasa Sosial: Saat korban panik karena kartu tertahan atau mesin tidak merespons, korban menghubungi nomor tersebut. Pelaku kemudian memandu korban untuk menyebutkan PIN.
Eksekusi: Pelaku mengarahkan korban untuk meninggalkan lokasi menuju kantor cabang terdekat. Saat korban pergi, pelaku mengambil kartu yang tertahan setelah mesin melakukan restart otomatis dan menguras isinya.
Rekam Jejak Kejahatan Lintas Provinsi
Tersangka DS merupakan residivis yang telah berulang kali masuk penjara. Dari total 29 TKP yang diakui, berikut sebaran wilayah operasinya:
Sumatera Utara: 13 TKP (termasuk Medan, Kisaran, dan Pematang Siantar).
Riau: 7 TKP (termasuk Dumai, Bengkalis, dan Rumbai).
Sumatera Barat: 7 TKP (termasuk Padang dan Pariaman).
Jawa Barat: 2 TKP (Bogor dan Cirebon pada tahun 2010).
Total akumulasi hasil kejahatan yang dikumpulkan pelaku sejak tahun 2008 hingga 2025 diperkirakan mencapai Rp173.000.000.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp7,7 juta, unit sepeda motor Honda Beat, beberapa unit ponsel, stiker call center palsu, serta gunting dan lem yang digunakan untuk beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) terkait pencurian. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda kategori V.
Imbauan Masyarakat
Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi di mesin ATM. Jangan pernah memberikan nomor PIN kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas bank. Jika kartu tertahan atau mesin bermasalah, segera hubungi nomor resmi bank yang tertera di layar mesin atau datang langsung ke kantor cabang terdekat,” tegas pihak Polres Dumai dalam rilisnya***













