JURNALIST MEDIA PEKANBARU – Sebuah tindakan pengkhianatan kepercayaan yang terencana terjadi di unit usaha Warung Kopi Bossku (WKB). Seorang karyawan yang telah bekerja selama satu tahun diduga kuat melakukan aksi pencurian dan penggelapan aset perusahaan senilai total puluhan juta rupiah (1/4/2026).
Profil Lengkap Terduga Pelaku
Berdasarkan dokumen kependudukan resmi yang dikantongi pihak manajemen, identitas pelaku adalah sebagai berikut:
Nama: Naruly Alresqi / Si Al
Tempat/Tgl Lahir: Cilacap, 1 Januari 2001
Asal Daerah: Dusun Cisadang, RT 001 RW 002, Desa Surusunda, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah
Status KTP: Pelajar / Mahasiswa (WNI)
Daerah Pemilihan Tetap : Dusun Surusunda
Nama Kepala Desa: Kayun
Sekretaris Desa: Ade Juwitasari
Kronologi: Pelarian Terencana Pasca-Subuh
Pelaku diketahui mulai bekerja dan tinggal menetap di WKB sejak Ramadan 2025. Namun, tepat pada 8 Maret 2026, sesaat setelah waktu Subuh, pelaku melancarkan aksinya yang diduga telah direncanakan dengan matang. Pelaku menghilang dengan membawa kabur:
Uang tunai operasional milik Warung Kopi Bossku sebesar Rp9.000.000,-.
1 (satu) unit Handphone inventaris kantor.
Piutang / Bon Uang estimasi Rp15.000.000
Aksi ini diperkuat dengan adanya rekaman CCTV di lokasi serta keterangan dari beberapa saksi kunci, termasuk karyawan dari Salon Berlin yang berada di sekitar area kejadian (tetangga WKB).
Peringatan Keras: Batas Waktu Idul Adha
Pihak manajemen WKB menegaskan bahwa mereka masih mengedepankan sisi kemanusiaan dengan menunggu itikad baik pelaku. Namun, kesabaran tersebut memiliki batas waktu yang jelas.
“Kami telah memberikan waktu yang cukup bagi Naruly Alresqi untuk kembali dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika hingga Hari Raya Idul Adha 2026 aset tersebut tidak dikembalikan, kami tidak akan segan untuk menyerahkan seluruh bukti CCTV dan identitas ini ke jalur hukum pidana,” tegas perwakilan Manajemen WKB.
Edukasi bagi Pemilik Usaha (Owner)
Melalui publikasi ini, manajemen WKB ingin mengingatkan rekan-rekan pengusaha lainnya agar tidak menjadi korban berikutnya:
Waspadai Calon Pekerja: Jangan mudah menerima karyawan hanya berdasarkan penampilan atau tanpa latar belakang keluarga dan alamat yang valid/terverifikasi.
Kontrol Keuangan: Jangan pernah menyerahkan kepercayaan penuh terkait pengelolaan uang kepada orang baru tanpa pengawasan berlapis.
Validasi Data: Pastikan data identitas seperti KTP dari daerah asal (seperti pelaku yang berasal dari Karangpucung, Cilacap) telah difotokopi dan disimpan sebagai jaminan keamanan.
HIMBAUAN:
Bagi masyarakat atau pemilik usaha lain yang melihat atau didatangi oleh orang dengan identitas di atas, diharapkan untuk segera menghubungi pihak berwajib atau berhati-hati agar tidak terjadi kerugian serupa.
JERAT HUKUM
Pasal 374 KUHP: “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Kontak Informasi:
Manajemen Warung Kopi Bossku
Jl. Tj. Datuk No141 C Pekanbaru
082386508415








