JMedia Pekanbaru – Praktik pertambangan mineral bukan logam dan batuan (Galian C) yang diduga ilegal di kawasan Jalan Garuda Sakti KM 16, Kelurahan Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan publik. Investigasi lapangan oleh sejumlah jurnalis televisi pada Senin (3/8/2026) mengungkap fakta mengejutkan: bukan hanya aktivitas perusakan lingkungan yang ditemukan, namun juga tindakan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap tim liputan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Kronologi Intimidasi: Rintangan bagi Kebebasan Pers
Menurut laporan yang diterima dari korban, kejadian bermula saat tim peliputan investigasi yang terdiri dari seorang reporter dan kameramen televisi nasional berupaya mengambil gambar serta memverifikasi data mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di lokasi tersebut. Berdasarkan plang informasi yang terpasang di area tersebut, usaha kuari ini tercatat dikelola oleh seorang individu bernama Parlindungan Sitindaon.
Saat tim sedang melakukan pengambilan gambar dari pinggir lokasi tambang, mereka didatangi oleh sekelompok orang yang diduga pekerja dan orang suruhan pengelola kuari. Awalnya, terjadi adu argumen yang kemudian meningkat menjadi tindakan intimidasi. Sejumlah pelaku dilaporkan melontarkan kata-kata kasar, menghalang-halangi kamera dengan tangan, hingga melakukan kontak fisik yang memaksa kru televisi menghentikan peliputan demi keselamatan.
“Kami hanya menjalankan tugas untuk meliputan demi kepentingan publik terkait adanya dugaan aktivitas ilegal. Namun, kami dihalang-halangi, diintimidasi secara fisik dan verbal, bahkan kamera saya sempat didorong. Ini jelas pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ujar reporter televisi yang menjadi korban.
Meskipun tidak ada korban luka berat yang dilaporkan, tindakan tersebut membuat proses peliputan terganggu dan menimbulkan trauma serta rasa tidak aman bagi jurnalis, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugasnya mencari dan menyebarluaskan informasi.
Potret Kerusakan Lingkungan dan Legitimasi Usaha
Aktivitas Galian C di Jalan Garuda Sakti KM 16 telah lama dikeluhkan warga sekitar karena menimbulkan debu tebal, jalan yang rusak parah akibat lalu lalang truk tronton, dan risiko kerusakan lingkungan permanen seperti lubang-lubang besar bekas galian yang mengancam ekosistem dan keselamatan warga. Dugaan kuat mengarah pada ketidaksesuaian antara izin usaha yang dimiliki (jika ada) dengan kenyataan di lapangan, termasuk soal AMDAL dan reklamasi pasca-tambang.
Ancaman Sanksi Pidana: Penjara dan Denda Menanti Pelaku
Tindakan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik serta dugaan aktivitas pertambangan ilegal tidak bisa dianggap sepele. Para pelaku, termasuk bos atau penanggung jawab kuari, menghadapi ancaman sanksi berlapis yang sangat serius:
1. Sanksi Pidana Terhadap Penghalangan Tugas Jurnalistik:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
2. Sanksi Pidana Terhadap Pertambangan Tanpa Izin (Ilegal Galian C):
Aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan tindak pidana berat.
Dasar Hukum: Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah). Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, denda administratif, dan penghentian kegiatan paksa serta reklamasi.
3. Sanksi Pidana Terhadap Penggunaan Lahan Secara Ilegal:
Jika lokasi kuari berada di kawasan hutan atau lahan yang tidak sesuai peruntukannya, dapat dikenai sanksi tambahan terkait penguasaan lahan secara ilegal.
Seruan Tindakan Tegas dari Aparat
Peristiwa ini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum (Polres Kampar dan Polda Riau) untuk menegakkan supremasi hukum. Insan pers menuntut agar pihak kepolisian segera:
Mengusut tuntas dugaan tindak pidana intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis televisi tersebut, serta menetapkan para tersangka.
Melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal (Galian C) di lokasi tersebut, dan menindak tegas pemodal atau pemiliknya (Parlindungan Sitindaon) sesuai ketentuan UU Minerba yang berlaku.
Memastikan berhentinya seluruh aktivitas perusakan lingkungan di lokasi tersebut.
“Kami mendesak Polda Riau untuk bertindak cepat. Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tapi soal arogansi dan upaya memberangung kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Harus ada tindakan tegas, penangkapan, dan proses pengadilan yang transparan,” tegas salah satu perwakilan organisasi profesi jurnalis di Riau.
Pemberitaan ini akan terus dipantau, dan redaksi membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Rls. JMedia














