BREAKING NEWS: Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Resmi Ditahan Kejaksaan Agung

JURNALIST MEDIA JAKARTA – Prahara besar mengguncang lembaga pengawas pelayanan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan atas dugaan kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel, Kamis (16/4/2026).

Penahanan ini menjadi sejarah kelam bagi lembaga negara tersebut, mengingat Hery Susanto baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026. Ia tercatat hanya menjabat selama enam hari sebelum akhirnya mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Konstruksi Perkara dan Dugaan Suap

Berdasarkan keterangan dari tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hery Susanto diduga terlibat dalam praktik gratifikasi dan suap terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan.

Adapun rincian poin perkara tersebut meliputi:

Objek Kasus: Tata kelola pertambangan nikel periode tahun 2013–2025.

Aliran Dana: Tersangka diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar dari PT TSHI.

Modus Operandi: Dana tersebut diduga diberikan sebagai kompensasi atas bantuan Hery dalam pengurusan rekomendasi teknis terkait PNBP di Kementerian Kehutanan saat ia masih menjabat di posisi sebelumnya.

Detik-Detik Penahanan

Pantauan di lapangan menunjukkan Hery Susanto keluar dari Gedung Jampidsus pada pukul 11.20 WIB dengan tangan terborgol. Tanpa memberikan komentar kepada awak media, tersangka langsung digiring ke mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Respons Publik dan Urgensi Akuntabilitas

Penangkapan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi maladministrasi dan integritas layanan publik, keterlibatan pimpinan tertinggi Ombudsman dalam kasus korupsi dianggap sebagai tamparan keras bagi reformasi birokrasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus menyatakan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal pertambangan nikel ini.

Editor: Redaksi Jurnalist Media
Sumber: Kejaksaan Agung RI / Liputan Lapangan

Catatan Redaksi:

Berdasarkan laporan terkini hari ini, Kamis, 16 April 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Berikut adalah poin-poin utama terkait peristiwa tersebut:

Status Hukum: Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dugaan Kasus: Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Hery diduga menerima suap sekitar Rp 1,5 miliar dari sebuah perusahaan tambang (PT TSHI) untuk membantu pengurusan rekomendasi terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan.

Kronologi Singkat: Hery terlihat keluar dari gedung Jampidsus sekitar pukul 11.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.

Ironi Jabatan: Penangkapan ini menjadi sorotan tajam karena Hery Susanto baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI pada Jumat, 10 April 2026. Artinya, beliau baru menjabat selama 6 hari sebelum akhirnya ditahan.

Berita ini telah diverifikasi melalui berbagai sumber kredibel (Detik, Kompas, CNN Indonesia) untuk dipublikasikan pada kanal utama Jurnalist Media***

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *